- Hadapi Kemarau Panjang, Komisi III Minta Pemkot Tangerang Perkuat Mitigasi dan Jaga Ketahanan Pangan
- DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Gelar Muscab VI 2026
- Pemilik Pangkalan Gas LPG, Resmi Adukan Oknum LSM Ke Polresta Tangerang
- Manajemen Mau Print Sampaikan Permohonan Maaf, Kasus Dugaan Pencurian Bergulir
- Festival Al-Azhom Wadah Menumbuhkan Nilai Islam bagi Generasi Muda Kota Tangerang
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Efektivitas Penggunaan Anggaran
- DPRD Kota Tangerang Soroti Perlintasan Kereta Maulana Hasanuddin, Usulkan Flyover
- Wakil Ketua DPRD: Geliat Investasi dan Pertumbuhan Usaha di Cipondoh Jadi Sinyal Positif Penguatan Ekonomi Daerah
- Anggaran Rp 150 Miliar untuk PSEL Mandiri, DPRD Kota Tangerang Beri Dukungan
- Ketua DPRD Kota Tangerang Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026
Airlangga akui kenaikan PPN jadi 12%

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) menjadi 12% akan berpengaruh pada kenaikan inflasi. Adapun kenaikan PPN
dari 11% menjadi 12% sendiri mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga usai acara Peluncuran EPIC Sale di
Alfamart Drive Thru, Alam Sutera, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024). Meski
demikian, menurutnya pengaruh kenaikan PPN tidak akan terlalu signifikan.
"Jadi tentu dari segi kenaikan ini (PPN menjadi 12%) pengaruh inflasi ada.
Akan tetapi, relatif tidak terlalu tinggi," kata Airlangga.
Menurut Airlangga, sektor transportasi menjadi salah satu yang berpengaruh
besar terhadap inflasi. Selaras dengan itu, pemerintah membebaskan sektor
transportasi dari PPN alias PPN 0% di tahun depan. Hal ini juga sebagai salah
satu stimulus dalam menjaga daya beli masyarakat.
Pembebasan PPN juga diberikan khususnya untuk bahan pokok penting. Airlangga
menambahkan, beberapa bahan pokok juga ditanggung PPN-nya oleh pemerintah
sehingga tetap di angka 11%.
"Jadi kalau misalnya, contoh tepung terigu, minyak kita, kemudian gula
industri, yang sebelumnya sudah bayar PPN 11%, ini tetap 11%, bukan dari
0," terangnya.
Selain itu, berbagai stimulus lainnya juga diberikan pemerintah pada tahun
depan. Salah satunya seperti pemberian diskon tarif listrik 50% periode
Januari-Februari. Kemudian ada juga insentif pembelian rumah rumah Rp 2 miliar
bebas PPN.
Dari segi mobilitas, PPN untuk motor listrik ditanggung pemerintah (DTP).
Demikian pula untuk mobil listrik dilanjutkan, bahkan ditambahkan potongan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%.
"Nah itu kan membuktikan pemerintah memperhatikan apa yang dibeli oleh
masyarakat," kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa transaksi QRIS tidak akan kena PPN 12%. Hal ini
seperti transaksi menggunakan debit card, e-money transaksi kartu lainnya,
menurutnya tidak akan terkena dampak kenaikan PPN jadi 12%. Dengan demikian,
transaksi tol juga tidak akan terdampak kebijakan baru ini.
"Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya,
(transaksi e-Money) di tol juga tidak ada PPN," ujar Airlangga, ditemui
usai acara.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah membeberkan
dampak kenaikan PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025. Kebijakan itu dinilai tidak
akan berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pertumbuhan
ekonomi tahun depan akan tetap dijaga sesuai target Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) 2025 yakni sebesar 5,2%.
"Pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5%. Dampak
kenaikan PPN ke 12% terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan. Pertumbuhan
ekonomi 2025 akan tetap dijaga sesuai target APBN sebesar 5,2%," ujar
Febrio dalam pernyataan resmi, Minggu (22/12/2024).
Selain itu, Febrio menyebut inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN
2025 di 1,5%-3,5%. Berdasarkan hitungannya, dampak kenaikan PPN 12% hanya
menambah 0,2% terhadap inflasi.
"Inflasi saat ini rendah di 1,6%. Dampak kenaikan PPN ke 12% adalah
0,2%," ucapnya.
(Sumber : detik.com)











