- Festival Al-Azhom Wadah Menumbuhkan Nilai Islam bagi Generasi Muda Kota Tangerang
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Efektivitas Penggunaan Anggaran
- DPRD Kota Tangerang Soroti Perlintasan Kereta Maulana Hasanuddin, Usulkan Flyover
- Wakil Ketua DPRD: Geliat Investasi dan Pertumbuhan Usaha di Cipondoh Jadi Sinyal Positif Penguatan Ekonomi Daerah
- Anggaran Rp 150 Miliar untuk PSEL Mandiri, DPRD Kota Tangerang Beri Dukungan
- Ketua DPRD Kota Tangerang Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026
- Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Penurunan Stunting, Dorong Penguatan Program Pencegahan dari Hulu ke Hilir
- Ketua DPRD Kota Tangerang Pastikan SPMB Berjalan Transparan, Sekolah Swasta Jadi Alternatif Lewat Program Gampang Sekolah
- DPRD Kota Tangerang Apresiasi Prestasi Tim Basket POPDA XII Banten
- Festival Al-A’zhom Wadah Menumbuhkan Nilai Islam bagi Generasi Muda Kota Tangerang
Begini Cara Mengetahui KTP disalahgunakan Pinjol Atau Tidak

Keterangan Gambar : Foto: Ilustrasi KTP elektronik. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Jakarta
Kanalniaga.com, Jakarta-Kasus penyalahgunaan data pribadi makin sering terjadi, termasuk penggunaan NIK KTP tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol). Tanpa disadari, seseorang bisa tiba-tiba tercatat memiliki utang hanya karena datanya bocor dan dimanfaatkan pihak lain.Situasi ini tentu merugikan, apalagi jika korban baru mengetahui saat ditagih atau saat mengajukan kredit lain. Oleh karena itu penting bagi masyarakat untuk rutin mengecek apakah data dirinya digunakan dalam layanan keuangan tertentu.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan. Lewat layanan ini, masyarakat bisa melihat riwayat kredit, termasuk kemungkinan adanya pinjaman online atas nama mereka. Pengecekan bisa dilakukan secara online maupun offline.
Berikut ini cara detail pengecekannya: Untuk pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.Cara online
Baca Lainnya :
- May Day 2026, DPRD Kota Tangerang Tekankan Pentingnya Kesejahteraan Buruh dan Iklim Usaha Seimbang0
- DPRD Kota Tangerang Inventarisasi Aspirasi Warga, Prioritaskan Penanganan Banjir dan Infrastruktur0
- Wakil Ketua DPRD Dukung Atlet Skateboard Muda Berlaga di Kejuaraan Asia 20260
- Anggota DPRD Menanggapi Ketidakhadirannya di Haul Syekh Nawawi0
- Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kota Tangerang, Turidi Sebut Ini Panggilan Allah0
- Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau mengunduh aplikasi iDebku OJK- Di halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'
- Isi formulir dengan informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha
- Pastikan semua informasi yang Anda masukkan benar- Klik 'Selanjutnya' setelah yakin informasi sudah sesuai- Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri- Klik 'Ajukan Permohonan'
- Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran- Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah Anda dapatkan
- OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email yang Anda daftarkan.
Cara offline
- Pemohon datang langsung ke kantor OJK.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai jenis permohonan:• Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
• Untuk yang telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
• Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
- OJK akan melakukan pengecekan sesuai dengan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
- Hasil dari permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.(**/Redaksi).
Sumber : CNBC Indonesia











