- Di 2025 potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah
- Dede Maulana Faisal Ditetapkan Sebagai Bacalon Tunggal Ketua KNPI Kota Tangerang
- Begal di perimeter utara Bandara Soekarno-Hatta terekam cctv
- Kronologi Sejumlah Delegasi Walk Out saat Prabowo Pidato di KTT D-8
- Airlangga akui kenaikan PPN jadi 12%
- 7 Ucapan Selamat Hari Ibu untuk Mertua, Berkesan dan Penuh Hormat
- DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Dan Pertamina Patra Niaga Lakukan Koordinasi Persiapan Nataru Bersama Disperindag Kabupaten Tangerang
- Cara Membedakan Oli Asli dan Oli Palsu
- Kembali Dibuka Dinsos Kota Tangerang, Siapkan Program Bansos Untuk Mahasiswa
- Antisipasi November Rain, Sekda : Budayakan PHBS
Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, PT UEL Gugat PT Lazada
Keterangan Gambar : Gedung PN Jaksel
Kanalniaga.com, JAKARTA -- Diduga melakukan perbuatan melawan hukum PT Universal Express Logistindo (UEL) melakukan gugatan terhadap PT Lazada Distribusi Indonesia sebagai tergugat I, Lazada Service South East Asia Pte. Ltd. sebagai Tergugat II, dan tuan Ahmad Zulfikar Nurkomar sebagai Tergugat III, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Senin 3 Juli 2023 yang lalu, telah berlangsung sidang pertama atas gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel., yang diajukan oleh PT Universal Express Logistindo.
Namun, sidang pertama terpaksa ditunda lantaran tergugat tidak hadir dalam persidangan meski sudah dipanggil secara patut dan layak.
Baca Lainnya :
- BRI Bersama Pertamina Dan Hiswana Migas Tangerang Raya Jalin Kerjasama0
- Perumdam TKR Meminta Maaf Ada Pemasangan Pipa Air Minum SPAM Rajeg Perjalanan Warga Terganggu0
- Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Gelar Apel Pagi dan Penandatangan Pakta Integritas Untuk Tingkatkan Etos Kerja0
- Yayasan Panca Budi Foundation Bagikan Paket Sembako Kepada Warga Desa Gaga Pakuhaji0
- Rumah Subsidi Berkualitas Hadir di Cikarang0
Dalam petitumnya, pihak Penggugat memohon kepada Majelis Hakim agar perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Oleh karenanya memohon kepada Majelis Hakim agar PT Lazada Distribusi Indonesia dan Lazada Service South East Asia Pte. Ltd. wajib membayar ganti rugi material secara tanggung renteng.
"Merekan harus membayar ganti rugi sebesar Rp7.419.570.727 dan membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp12.957.396.463,80," kata penggugat melalui Kuasa Hukum UEL, Asfa Davy Bya, S.H. Kamis (3/8/23).
Tak hanya itu, pihak penggugat juga memohon kepada Majelis Hakim agar para tergugat membayar uang paksa (dwangzom) sebesar Rp10.000.000 perhari kepada penggugat jika nantinya Para tergugat dinyatakan kalah dan tidak melaksanakan isi putusan tersebut.
Mengutip keterangan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum UEL, Asfa Davy Bya, S.H., disampaikan bahwa total keseluruhan ganti rugi yang digugat oleh kliennya adalah sebesar dua puluh miliaran Rupiah.
Lebih lanjut ia menyampaikan agar dengan adanya gugatan ini, pihak-pihak asing tidak lagi berlaku semena-mena terhadap perusahaan Indonesia, termasuk UEL.
Ia menambahkan bahwa alasan kliennya mengajukan gugatan ini adalah karena Lazada Indonesia dan Lazada Singapura telah melakukan serangkaian kebohongan dan memaksa klienya untuk melakukan pekerjaan dan memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh pihak Lazada.
"Tapi pihak Lazada malah mengingkari kewajiban mereka secara tidak patut, sehingga merugikan klien kami. Selain itu, kontrak antara klien kami dengan pihak Lazada telah berakhir, akan tetapi klien kami tetap diminta untuk melakukan pelayanan sebagaimana tertuang dalam kontrak tersebut, dengan iming-iming akan dilakukan perpanjangan kontrak oleh Bapak Ahmad Zulfikar Nurkomar sebagai pihak yang mewakili Lazada," Paparnya.
Namun demikian, sampai dengan saat ini kontrak tersebut urung jua diperpanjang oleh Lazada. Sehingga rangkaian-rangkaian tersebut merupakan hal-hal yang bertentangan dengan asas kepatutan, atau dengan kata lain telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Sidang selanjutnya akan digelar pada Desember 2023. Karena sesuai dengan aturan dari Mahkamah Agung untuk panggilan bagi pihak yang berdomisili di luar negeri, sidang dapat ditunda minimal 5 bulan dan maksimal 6 bulan," tutupnya.(**)