- Manajemen Mau Print Sampaikan Permohonan Maaf, Kasus Dugaan Pencurian Bergulir
- Festival Al-Azhom Wadah Menumbuhkan Nilai Islam bagi Generasi Muda Kota Tangerang
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Efektivitas Penggunaan Anggaran
- DPRD Kota Tangerang Soroti Perlintasan Kereta Maulana Hasanuddin, Usulkan Flyover
- Wakil Ketua DPRD: Geliat Investasi dan Pertumbuhan Usaha di Cipondoh Jadi Sinyal Positif Penguatan Ekonomi Daerah
- Anggaran Rp 150 Miliar untuk PSEL Mandiri, DPRD Kota Tangerang Beri Dukungan
- Ketua DPRD Kota Tangerang Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026
- Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Penurunan Stunting, Dorong Penguatan Program Pencegahan dari Hulu ke Hilir
- Ketua DPRD Kota Tangerang Pastikan SPMB Berjalan Transparan, Sekolah Swasta Jadi Alternatif Lewat Program Gampang Sekolah
- DPRD Kota Tangerang Apresiasi Prestasi Tim Basket POPDA XII Banten
Manajemen Mau Print Sampaikan Permohonan Maaf, Kasus Dugaan Pencurian Bergulir

Keterangan Gambar : Tim Kuasa Hukum YNN usai membuat Laporan Polisi
Kanalniaga.com, Jakarta Pusat- Pemilik Percetakan "Mau Print" resmi melaporkan tiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 486 KUHP.
Laporan tersebut telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/1909/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 30 Juni 2026.
Pelapor, dari kantor Firma Hukum YNN & PARTNERS , melaporkan tiga orang yang masing-masing berinisial T.S., M.R.J., dan A.S.
Baca Lainnya :
- Festival Al-Azhom Wadah Menumbuhkan Nilai Islam bagi Generasi Muda Kota Tangerang0
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Efektivitas Penggunaan Anggaran0
- Anggaran Rp 150 Miliar untuk PSEL Mandiri, DPRD Kota Tangerang Beri Dukungan0
- Ketua DPRD Kota Tangerang Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 20260
- Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Penurunan Stunting, Dorong Penguatan Program Pencegahan dari Hulu ke Hilir0
Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 05 Juni 2026 sekitar pukul 16.40 WIB di Percetakan "Mau Print" yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur No. 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Menurut ketua tim dari firma hukum YNN & PARTNERS Yanto Nelson Nalle SH, MH, dugaan pencurian terungkap setelah pihak perusahaan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan tersebut, salah seorang terlapor diduga mengambil barang berupa plat milik perusahaan yang telah dibungkus, kemudian menyerahkannya kepada dua orang lainnya.
Akibat peristiwa tersebut, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp272.232.500.
Nelson mengatakan laporan tersebut dibuat sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan kerugian yang dialami perusahaan.
"Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Harapan kami kasus ini dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap seluruh kerugian yang dialami perusahaan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya. Selasa, 30/06/2026.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan perkara yang sedang diproses.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, biarlah proses hukum berjalan dan fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam persidangan menjadi dasar penilaian," tambahnya.
Di sisi lain, mewakili keluarga dan manajemen Percetakan "Mau Print", pihak perusahaan juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas video yang sempat viral dan peristiwa yang terjadi di lingkungan usaha mereka.
"Kami mewakili keluarga dan manajemen percetakan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas video yang viral serta kejadian yang terjadi di lingkungan percetakan kami," demikian pernyataan manajemen.
Manajemen menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak manajemen juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut berawal dari dugaan pencurian yang diduga dilakukan oleh mantan pekerja percetakan. Menurut mereka, dugaan tersebut didasarkan pada adanya pengakuan serta surat pernyataan kesanggupan untuk mengganti kerugian yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan.
Meski demikian, manajemen mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan persoalan di internal perusahaan dan berkomitmen menjadikannya sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh persoalan ini sedang diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kebenaran nantinya dapat terungkap melalui proses tersebut," tutup pernyataan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.(**)










