- Dadan Hindayana kepala BGN jadi tersangka korupsi
- Reuni Akbar Lintas Generasi Akan digelar IKAL SMANIC Tangerang
- Wow, Truk Sampah DLHK Kab.Tangerang Menunggak Pajak 12 Tahun
- DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Keolahragaan Wujudkan Sport City
- Ketua DPRD Kota Tangerang Terima Kunjungan BPSK Banten WKP 1, Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen
- Pelatihan Pelatih Marching Band Kota Tangerang, Andri S. Permana Tekankan Nilai Pancasila
- DPRD Dukung Pengembangan Talenta dan Karakter Pelajar Melalui Gebyar Talenta Siswa 2026 Provinsi Banten
- DPRD Kota Tangerang menyambut baik hadirnya layanan BPJS Kesehatan di UPT RSUD Benda
- DPRD Kota Tangerang Dorong Keterlibatan Orang Tua dalam Pembinaan Atlet Basket Pelajar
- Wakil Ketua DPRD Bersama Tim Peduli Banjir Aceh Kunjungi Wilayah Terdampak Banjir
DPRD Dorong Pemkot Tangerang Ubah Pola Pengelolaan Sampah di Hulu Meski Masuk Skema Aglomerasi PSEL

Keterangan Gambar : Arief Wibowo Wakil Ketua DPRD
Kanalniaga.com, Kota Tangerang-Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kota Tangerang dalam menuntaskan persoalan kerja sama dengan pihak swasta serta mengatur arah kebijakan baru pengelolaan sampah secara aglomerasi di wilayah Tangerang Raya.
Menurut Arief, Perpres ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemkot Tangerang untuk mengakhiri kerja sama dengan PT Oligo yang sebelumnya terlibat dalam proyek pengelolaan sampah.
“Dengan dasar Perpres ini, pemerintah kota memiliki acuan peraturan yang jelas untuk membuat keputusan terkait pengakhiran kerja sama dengan PT Oligo,” ujarnya.
Baca Lainnya :
- Tangerang Multi Fest 2025 Digelar, Ketua DPRD Kota Tangerang Dukung Penuh0
- Deklarasi Aliansi Warga RW 01 Cipadu, Andri Permana: Koordinasi Terkurur Bikin Gampang Program Sampai Ke Bawah0
- Wakil Ketua DPRD Dorong Pemkot Perkuat Sektor Ekonomi Mikro dan UMKM0
- Turidi Susanto Resmi Menjadi Ketua Perserosi0
- DPRD Mendesak Pemerintah Kota Tangerang memperkuat Kemandirian Fiskal0
Ia menjelaskan, kebijakan baru dari pemerintah pusat menetapkan bahwa pembangunan fasilitas pengolahan sampah tidak lagi dilakukan di setiap kota atau kabupaten secara terpisah, melainkan melalui skema aglomerasi Tangerang Raya. Pusat pembangunan PSEL atau PLTSA (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) akan ditempatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
“Jadi ke depan, kita tidak lagi membangun fasilitas PSEL di dalam Kota Tangerang, tetapi bergabung bersama daerah sekitar melalui konsep aglomerasi,” katanya.
Selain itu, Arief menilai Perpres 109/2025 juga membawa kabar baik dari sisi pembiayaan. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah daerah tidak lagi dibebani kewajiban membayar tipping fee kompensasi biaya pengolahan per ton sampah—yang selama ini menjadi beban APBD.
“Ini jelas meringankan keuangan daerah. Karena sebelumnya tipping fee cukup membebani APBD. Dengan kebijakan baru ini, pemerintah daerah dibebaskan dari beban tersebut,” tutur politikus PKS itu.
Kota Tangerang sendiri, kata Arief, telah memenuhi kualifikasi untuk bergabung dalam program PSEL nasional, yakni dengan kemampuan menyediakan pasokan sampah minimal 1.000 ton per hari. Namun demikian, ia menekankan bahwa penerapan PSEL tetap perlu dicermati dari berbagai aspek teknis dan lingkungan.
Arief menyebut, proyek serupa di Surabaya dan Solo dapat dijadikan bahan pembelajaran atau benchmarking bagi Pemkot Tangerang. Dari dua kota tersebut, menurutnya, terdapat catatan penting mengenai efektivitas sistem waste to energy yang sangat bergantung pada jenis dan karakteristik sampah.
“Program PSEL akan berjalan efektif jika tipologi sampahnya didominasi sampah kering dengan nilai kalor tinggi. Sedangkan di Kota Tangerang, sekitar 60 persen adalah sampah organik,” jelasnya.(**)
-











