- Pasca Cuti Lebaran, DPRD Kota Tangerang Minta ASN Kembali Berikan Layanan Publik yang Maksimal
- Hendra Gunawan Resmi Dilantik PAW DPRD Kota Tangerang Periode 2024-2029
- Silaturahmi Ulama dan Umaro, Ketua DPRD : Peran Pendakwah Sebagai Kemaslahatan Umat
- DPRD Dukung Penuh Klub Futsal Asal Kota Tangerang Untuk WPFL 2026
- DPRD Kota Tangerang Dorong Penguatan SOP Penanganan Banjir
- Santunan di Bulan Ramadan, Andri S Permana : Gerakan Kepemudaan Jadi Wadah Kepedulian Sesama
- Lestarikan Budaya Bedug, Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Festival Bedug 2026
- Ketua DPRD Kota Tangerang Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan dan Jaga Keamanan Lingkungan
- Ketua DPRD Kota Tangerang Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Gotong Royong di Momentum Idulfitri
- Keindahan Alam Objek Wisata Sejuk dan Asri Pegunungan Lembah Daun
DPRD Pastikan Tidak Ada Rencana Legalisasi Prostitusi dan Miras

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam
Kanalniaga.com, Kota Tangerang-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang memastikan tidak ada rencana legalisasi prostitusi maupun pelonggaran peredaran minuman keras di wilayah Kota Tangerang.
Kepastian ini disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan 8 Tahun 2005.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya pembukaan zona prostitusi dan pelonggaran miras merupakan informasi tidak benar. Karena, hingga saat ini belum ada draf revisi Perda yang diajukan secara resmi.
Baca Lainnya :
- Pimpinan DPRD Kota Tangerang Apresiasi Imigrasi Berbakti dalam Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-760
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang: Serapan di Bawah Target Jadi Alarm Serius0
- Peluncuran Logo HUT Kota Tangerang ke-33, Rusdi: Pelayanan dan Kinerja Harus Dimaksimalkan0
- Ketua DPRD Dukung Mukerda I MUI Kota Tangerang, Hasilkan Program Bermanfaat0
- Segini Gaji Debt Collector di Indonesia0
“Revisi Perda 7 dan 8 bukan untuk membuka zona prostitusi ataupun melonggarkan peredaran minuman keras. Tujuannya justru memperkuat dan mempertegas pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut,” ujar Rusdi Alam.
Ia menjelaskan, wacana revisi Perda muncul sebagai bagian dari upaya penyelarasan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, terdapat kebutuhan penguatan pasal karena perubahan pola pelanggaran yang kini banyak memanfaatkan platform digital dan transaksi daring.
Pasalnya, Perda Nomor 7 dan 8 disusun pada era yang masih konvensional. Sementara kondisi saat ini telah mengalami perkembangan signifikan, sehingga pengawasan dan pengaturan perlu disesuaikan dengan dinamika zaman.
Sementara itu, perwakilan masyarakat,
Ubay Permana, mengatakan pihaknya sempat berencana menyampaikan protes atas isu yang beredar.
Namun setelah mendapatkan penjelasan langsung dari Ketua DPRD Kota Tangerang, kekhawatiran tersebut dinilai tidak beralasan.
“Awalnya kami mau protes karena berkembang isu pembukaan zona prostitusi dan pelonggaran miras. Setelah dijelaskan, ternyata itu tidak benar. Sampai hari ini juga belum ada draf yang diusulkan,” kata Ubay.
Rusdi Alam menambahkan, apabila revisi Perda 7 dan 8 masuk dalam agenda legislasi tahun 2026, DPRD berkomitmen menjalankan pembahasan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh agama, akademisi, aktivis, pelaku usaha, serta media.
“Prosesnya akan transparan dan partisipatif. Semua pihak akan dilibatkan untuk memberikan masukan sebelum pembahasan diputuskan bersama eksekutif,” pungkasnya.(**)











