- DPRD Dorong MUI Jadi Tokoh Perubahan Nyata bagi Umat
- Festival Cisadane 2026 Catat 139 Ribu Pengunjung, DPRD Dorong Pariwisata Berbasis Kearifan Lokal dan Teknologi AI
- DPRD Kota Tangerang Apresiasi Kinerja Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang
- Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Sengketa Jalan Kemuliaan Cipondoh Segera Dituntaskan
- Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Satpol PP Segera Tindak Dugaan Kos Prostitusi di Sukasari
- DPRD: Audit PSU Jadi Kunci Kepastian Perbaikan Infrastruktur Perumahan
- Andri S. Permana Kenang Rusdi Alam sebagai Pemimpin yang Mampu Satukan Kekuatan DPRD
- DPRD Kota Tangerang Apresiasi Kinerja Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang
- Ribuan Warga Hadiri Tahlilan 7 Hari Wafatnya Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi
- Andri: Sekolah Politik Kenalkan Peran DPRD ke Generasi Muda
Ketua DPRD Kota Tangerang Minta Sengketa Jalan Kemuliaan Cipondoh Segera Dituntaskan

Keterangan Gambar : Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam
Kanalniaga, Kota Tangerang-Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam meminta persoalan sengketa lahan yang berdampak pada penutupan akses Jalan Kemuliaan, Kecamatan Cipondoh, segera diselesaikan melalui mekanisme hukum. Menurutnya, kepentingan masyarakat sebagai pengguna jalan harus menjadi prioritas sehingga akses publik tidak lagi terganggu.
Rusdi mengatakan akses Jalan Kemuliaan yang sempat ditutup kini telah kembali dibuka setelah adanya komunikasi dengan berbagai pihak. Namun, penyelesaian persoalan hukum terkait status lahan tetap harus dipercepat agar memberikan kepastian bagi semua pihak.
"Hari ini jalannya sudah dibuka. Ke depan tinggal persoalan hukumnya diselesaikan supaya status lahannya jelas. Kalau itu belum ada kejelasan, pemerintah kota juga tidak bisa melakukan apa pun, termasuk memperbaiki jalan maupun membangun drainase," kata Rusdi ditemui usai Muscam Partai Golkar PK Cipondoh, Minggu (5/7/2026) di Favehotel Cipondoh.
Baca Lainnya :
- Ketua DPRD Kota Tangerang Desak Satpol PP Segera Tindak Dugaan Kos Prostitusi di Sukasari0
- Andri S. Permana Kenang Rusdi Alam sebagai Pemimpin yang Mampu Satukan Kekuatan DPRD0
- DPRD Kota Tangerang Apresiasi Kinerja Pengelolaan Keuangan Pemkot Tangerang0
- Hadapi Kemarau Panjang, Komisi III Minta Pemkot Tangerang Perkuat Mitigasi dan Jaga Ketahanan Pangan0
- Pemilik Pangkalan Gas LPG, Resmi Adukan Oknum LSM Ke Polresta Tangerang0
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pada data Badan Pertanahan Nasional (BPN) bidang tersebut telah tertera sebagai jalan. Meski demikian, kepemilikan lahannya disebut masih atas nama pemilik lama sehingga memunculkan persoalan hukum yang hingga kini belum tuntas.
"Kalau di BPN terteranya jalan, tetapi kepemilikannya masih atas nama yang lama. Padahal, sejak awal memang dibangun sebagai akses menuju kawasan yang di belakangnya sudah berkembang dan terdapat kapling-kapling yang telah dijual kepada masyarakat," ujarnya.
Rusdi menegaskan sengketa kepemilikan harus diselesaikan melalui jalur hukum. Namun, proses tersebut tidak boleh menghambat fungsi jalan sebagai fasilitas umum yang digunakan masyarakat setiap hari. "Prinsipnya, apa yang menjadi sarana publik jangan diganggu untuk kepentingan apa pun. Proses hukum ada mekanismenya, silakan ditempuh. Tetapi akses jalan yang menjadi kepentingan masyarakat harus diutamakan," tegasnya.
Menurut Rusdi, belum adanya kepastian status lahan juga berdampak pada terbatasnya kewenangan Pemerintah Kota Tangerang dalam melakukan pembangunan di lokasi tersebut. Ia menjelaskan pemerintah tidak dapat mengalokasikan anggaran pembangunan apabila status aset belum menjadi milik pemerintah atau belum diserahkan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).
"Pemerintah tidak bisa membangun apa pun kalau statusnya belum jelas atau belum menjadi aset pemerintah. Kalau ada jalan rusak atau drainase yang perlu dibangun, akhirnya program pembangunan juga tidak bisa didorong," katanya.
Karena itu, DPRD Kota Tangerang mendorong seluruh pihak yang bersengketa untuk segera memperoleh kepastian hukum melalui pengadilan. Menurut Rusdi, penyelesaian tersebut penting agar hak para pihak terlindungi sekaligus memberikan kepastian bagi warga yang telah membeli rumah atau kapling di kawasan tersebut.
"Masyarakat membeli rumah dengan anggapan di dalamnya sudah termasuk jalan sebagai fasilitas umum. Itu yang harus dipastikan. Kalau memang masih menjadi hak ahli waris, ada mekanismenya. Kalau memang fasilitas umum, juga harus ada penegasan statusnya," ujarnya.
Rusdi menyebut terdapat sekitar 30 kepala keluarga yang terdampak persoalan tersebut, termasuk sejumlah pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di kawasan Jalan Kemuliaan. "Kepentingan kami sederhana, jangan sampai akses publik terganggu. Soal sengketa kepemilikan silakan diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku," pungkasnya.(**)











