- Optimalkan Pelayanan Digitalisasi PBG DAN SLF
- Revitalisasi Kantor Kelurahan Sawah Baru
- Usai Revitalisasi SDN Babakan 1, Jam Masuk Siswa Menjadi Pagi Hari
- Lurah Kutajaya Apresiasi Lomba Kebersihan Lingkungan RW 08 VTE
- Anggota Komisi IV DPRD Usulkan Peningkatan Kesejahteraan Pengurus RT dan RW
- Anggota Komisi IV DPRD Dukung Upaya Dinas PUPR Normalisasi Sungai
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Menyambut Baik Pelaksanaan Bedah Rumah
- Komisi IV DPRD Minta Pemkot Segera Tuntaskan Raperda Terkait Jaringan Utilitas
- Ketua Forum RW Kelurahan Kutajaya Tinjau Pemasangan Portal RW 08 VTE
- Pemkot dan DPRD Kota Tangerang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025
Perda Pajak dan Retribusi di Kota Tangerang Direvisi, DPRD: Jangan Sampai Memberatkan Masyarakat

Keterangan Gambar : Rusdi Ketua DPRD Kota Tangerang
KANALNIAGA.COM, KOTA TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang bersama DPRD telah menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD di Gedung DPRD, Selasa (22/4/2025).
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi, menyampaikan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas. Hampir 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terdampak, dan semuanya menyangkut langsung ke pelayanan masyarakat.
“Kalau dibreakdown satu-satu, misalnya di sektor kesehatan, itu berkaitan dengan retribusi jasa layanan rumah sakit,” ujar Rusdi. Ia menjelaskan, RSUD ke depannya akan diarahkan menjadi rumah sakit tipe B, dan retribusi pun harus disesuaikan termasuk dengan memasukkan layanan yang sebelumnya belum diatur, seperti ambulans.
Baca Lainnya :
- Sidak Pasar Anyar Tangerang, Komisi IV DPRD Kota Tangerang Temukan Sejumlah Kerusakan Perlu Diperbaiki0
- Antisipasi November Rain, Sekda : Budayakan PHBS0
- Perda RPJPD 2025-2045 Disahkan DPRD Kota Tangerang0
- You Can Be A Hero, Donor Darah di Bulan Ramadhan Oleh Jamaah Muslim Ahmadiyah0
- Buka TC MTQ, Sekda Targetkan Gelar Juara Umum0
Menurut Rusdi, layanan ambulans kini akan dikenakan retribusi karena sudah menjadi bagian dari klaim dalam program BPJS. “Selama ini belum ada. Ke depan harus mulai diatur karena berpengaruh ke sistem layanan dan pendapatan daerah,” katanya.
Tidak hanya kesehatan, sektor perumahan dan olahraga pun terkena dampak. Di Dinas Perkim, retribusi Kakus dan Rusunawa akan dibenahi. Sementara itu, Dispora akan mengalami pergeseran aturan retribusi GOR dari Perwal ke Perda.
Hal baru yang cukup mencuri perhatian adalah kos-kosan. Ya, tempat tinggal sementara itu kini akan masuk sebagai objek pajak baru. "Sebelumnya belum jadi objek, sekarang kita dorong supaya bisa masuk," jelas Rusdi.
Salah satu kebijakan besar adalah penerapan single tarif 2% untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Rusdi mengakui, ini bisa mendongkrak pendapatan daerah, tapi juga bisa jadi beban bagi sebagian masyarakat.
“Untuk itu kami mengimbau OPD menyiapkan skenario. Untuk warga yang masuk kategori tertentu dan tidak mampu, nanti ada perlakuan khusus lewat Perwal. Prinsipnya, kita nggak mau memberatkan masyarakat,” tegasnya.
Dengan berbagai perubahan ini, DPRD berharap pendapatan asli daerah (PAD) bisa meningkat tanpa harus mengorbankan kenyamanan warga.
“Intinya, pendapatan naik, tapi tetap adil. Jangan sampai jadi beban yang bikin masyarakat keberatan,” tutup Rusdi.(**)