- Komisi 4 Minta Incinerator Beroperasi Setelah Disetujui Warga
- Supiani Ketua Komisi 4 DPRD Kota Tangerang Salurkan 3 Ton Daging Kurban
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sambut Baik Upaya Normalisasi Dinas PUPR
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Mendapat Usulan Warga Membuat Tanggul Pembatas di Kunciran Indah
- Pemkot Tangerang Ajukan Raperda RPJMD 2025–2029 dan Laporan APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Permana Ajak Sudahi Euforia Pilkada
- Pemda Kini Boleh Kembali Rapat di Hotel, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Sebut Angin Segar Buat Industri Hospitality
- Dukung Transparansi SPMB, DPRD Kota Tangerang Apresiasi Langkah PWI Dirikan Posko Pengaduan
- Wakil Ketua DPRD Berharap Pasar Anyar Tangerang Bisa Diresmikan Berbarengan Kedatangan Presiden
- Kota Tangerang Dinilai Menuju Deindustrialisasi, Ini Saran Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang
Polisi Amankan 3 Remaja Pelaku Tawuran di Neglasari

Keterangan Gambar : Senjata yang dipakai buat tawuran
kanalniaga.com, KOTA TANGERANG-Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap pelaku kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dalam aksi tawuran yang terjadi pada Selasa, 28 Maret 2023, sekitar jam 00.30 WIB di wilayah Selapajang.
Tiga orang remaja berinisial AS (17), MH (17) dan RR (17) diamankan polisi karena kepemilikan senjata tajam dan melukai salah satu lawan aksi tawuran itu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tawuran itu terjadi di depan tempat pemakaman umum (TPU) Selapajang, Kelurahan Selapajang, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Baca Lainnya :
- Sekilas Tentang Museum Kebangkitan Nasional0
- Wisata Kuliner Menyenangkan di Kawasan Taman Elektrik Kota Tangerang0
- Rasakan Sensasi Pedas Seblak Petir Nuraeni di Jakarta Barat0
- Lapar di Tengah Malam, Ada Bubur Kacang Hijau Garuda Buka 24 Jam0
- Lemari Es Panasonic Dilengkapi Teknologi Prime Fresh Freezing0
"Korban IGA mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam pada pergelangan tangan sebelah kiri dan luka sobek pada bagian pipi sebelah kiri," jelas Zain dalam keterangannya, Senin (10/4/2022).
Menurutnya, dua kelompok remaja ini janjian untuk tawuran lantaran telah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam.
Selanjutnya, Kapolsek Neglasari Kompol Purwanto yang mendapatkan laporan adanya aksi tawuran tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengumpulkan barang bukti dan mencari keterangan saksi-saksi.
"Ketiga pelaku kita amankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP, pelaku AS mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan berupa pedang samurai, celurit panjang dan Batang besi Panjang berukuran 2.5 M dari ketiga pelaku. Karena pelaku yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar polisi melibatkan unit PPA, Bapas dan Komnas Anak.
"Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 atau 354 ayat 1, pasal 2 Undang-undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 JO pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutupnya.Jhn