- Di 2025 potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah
- Dede Maulana Faisal Ditetapkan Sebagai Bacalon Tunggal Ketua KNPI Kota Tangerang
- Begal di perimeter utara Bandara Soekarno-Hatta terekam cctv
- Kronologi Sejumlah Delegasi Walk Out saat Prabowo Pidato di KTT D-8
- Airlangga akui kenaikan PPN jadi 12%
- 7 Ucapan Selamat Hari Ibu untuk Mertua, Berkesan dan Penuh Hormat
- DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Dan Pertamina Patra Niaga Lakukan Koordinasi Persiapan Nataru Bersama Disperindag Kabupaten Tangerang
- Cara Membedakan Oli Asli dan Oli Palsu
- Kembali Dibuka Dinsos Kota Tangerang, Siapkan Program Bansos Untuk Mahasiswa
- Antisipasi November Rain, Sekda : Budayakan PHBS
Polsek Kresek Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Pemerkosa Sepupu yang Masih di Bawah Umur
Keterangan Gambar : Polsek Kresek Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Pemerkosa Sepupu yang Masih di Bawah Umur
kanalniaga.com, KABUPATEN TANGERANG-Petugas Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus M (28), pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. M diciduk di tempat persembunyiannya di daerah Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/1/2023).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja menjelaskan, usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Aksi amoral pelaku itu terjadi pada Minggu (8/5/2022) di daerah Kresek, Kabupaten Tangerang.
"Korban seorang anak perempuan di bawah umur yang tak lain masih sepupu tersangka M," kata Sri, Jumat (3/2/2023).
Baca Lainnya :
Sri juga menjelaskan, awalnya pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa minuman beralkohol. Di rumah korban, hanya ada korban karena pada saat itu, orang tua korban sedang ziarah ke daerah Cirebon.
Pelaku kemudian memaksa korban meminum minuman beralkohol itu. Awalnya, korban menolak namun pelaku memaksa sambil mengancam akan memukuli korban.
"Usai memaksa korban meminum minuman keras, pelaku kemudian memperkosa korban," ucap Sri.
Kanit Reskrim Polsek Kresek IPDA Dasuki menambahkan korban tidak berdaya karena diancam dengan kekerasan oleh pelaku. Usai menjalankan aksinya, pelaku melarikan diri. Sementara itu, korban yang masih trauma, menceritakan kejadian nahas yang dialami ke ibunya.
"Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu Polsek Kresek. Kami langsung tindaklanjuti," terang Dasuki.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Polisi terus melacak keberadaan pelaku. Hingga polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah vila di kawasan Bogor.
"Petugas langsung bergerak ke Bogor dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka M," tutur Sri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.Jhn