- Dadan Hindayana kepala BGN jadi tersangka korupsi
- Reuni Akbar Lintas Generasi Akan digelar IKAL SMANIC Tangerang
- Wow, Truk Sampah DLHK Kab.Tangerang Menunggak Pajak 12 Tahun
- DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Keolahragaan Wujudkan Sport City
- Ketua DPRD Kota Tangerang Terima Kunjungan BPSK Banten WKP 1, Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen
- Pelatihan Pelatih Marching Band Kota Tangerang, Andri S. Permana Tekankan Nilai Pancasila
- DPRD Dukung Pengembangan Talenta dan Karakter Pelajar Melalui Gebyar Talenta Siswa 2026 Provinsi Banten
- DPRD Kota Tangerang menyambut baik hadirnya layanan BPJS Kesehatan di UPT RSUD Benda
- DPRD Kota Tangerang Dorong Keterlibatan Orang Tua dalam Pembinaan Atlet Basket Pelajar
- Wakil Ketua DPRD Bersama Tim Peduli Banjir Aceh Kunjungi Wilayah Terdampak Banjir
Dadan Hindayana kepala BGN jadi tersangka korupsi

Keterangan Gambar : Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (03/06). Kejaksaan Agung menetapkan Dadan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejaksaan Agung
menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai
tersangka, pada Rabu (03/06).
Baca Lainnya :
- Reuni Akbar Lintas Generasi Akan digelar IKAL SMANIC Tangerang0
- Wow, Truk Sampah DLHK Kab.Tangerang Menunggak Pajak 12 Tahun0
- DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Keolahragaan Wujudkan Sport City0
- Ketua DPRD Kota Tangerang Terima Kunjungan BPSK Banten WKP 1, Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen0
- Pelatihan Pelatih Marching Band Kota Tangerang, Andri S. Permana Tekankan Nilai Pancasila0
Dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya
dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini
Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak
pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan
Gizi Nasional pada 2025-2026," tutur Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad
Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).
Ditambahkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak
Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, tiga tersangka itu mencakup DH selaku
Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang
Operasional, dan LP selaku
Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Berdasarkan
pemantauan wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia,
Dadan, Sony, dan Lodewyk dibawa keluar secara terpisah dari gedung Jampidsus
Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06).
Ketiganya tampak menggunakan rompi tahanan Kejagung dan digiring
ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Tak ada sepatah katapun yang diucapkan mereka. Ketiganya hanya
menunduk saat digiring ke mobil tahanan.
Apa tuduhan terhadap
ketiga tersangka?
Menurut pemaparan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief
Sulaiman, ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal
mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan
Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau
pegawai BGN.
Yayasan-yayasan
tersebut mengelola program MBG dengan anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan
Rp268 triliun pada 2026.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran
rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya
dimiliki oleh DH, SS, dan LP," sebut Syarief.
Syarief menambahkan,
ketiga tersangka melakukan intervensi penyusunan anggaran sehingga pengadaan
tidak sesuai kebutuhan nyata di lapangan dan terdapat mark-up pada harga
pengadaan.
Pengadaan yang dimaksud mencakup:
- Pengadaan motor listrik sebanyak
21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang
tidak sesuai kebutuhan dan terdapat mark-up.
- Pengadaan tablet sebanyak 31.000
sekian yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya mark-up.
- Pengadaan televisi 75 inch
sebanyak 5.400 unit.
Ketiga tersangka, menurut Syarief, akan ditahan selama 20 hari
ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Bagaimana jalannya
penyelidikan?
Beberapa jam
sebelumnya, Kejaksaan Agung membenarkan telah menggeledah kantor Badan Gizi
Nasional di Jakarta, Rabu (03/06).
Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan pihaknya
melakukan penggeledahan kantor BGN di Jakarta.
"Penyidik pidsus [Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus]
Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Plh
Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).
Proses penggeledahan ini terjadi sehari setelah Presiden Prabowo
mencopot Kepala BGN, Dadan Hindayana, dari posisinya.
Dalam keterangan
kepada media, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan, Dadan dicopot dari jabatannya
karena, antara lain, "masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP".
Alasan lainnya,
"ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata
kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang
seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional."
Selain Dadan, Prabowo
juga mencopot dua wakil kepala Badan Gizi Nasional, yakni Brigjen Polisi Sony
Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Presiden Prabowo
kemudian memilih Nanik S Deyang sebagai kepala BGN yang baru.
Nanik sebelumnya
menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Adapun dua pejabat
lain yakni, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono dipilih sebagai Wakil
Kepala BGN.











