- Wow, Truk Sampah DLHK Kab.Tangerang Menunggak Pajak 12 Tahun
- DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Keolahragaan Wujudkan Sport City
- Ketua DPRD Kota Tangerang Terima Kunjungan BPSK Banten WKP 1, Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen
- Pelatihan Pelatih Marching Band Kota Tangerang, Andri S. Permana Tekankan Nilai Pancasila
- DPRD Dukung Pengembangan Talenta dan Karakter Pelajar Melalui Gebyar Talenta Siswa 2026 Provinsi Banten
- DPRD Kota Tangerang menyambut baik hadirnya layanan BPJS Kesehatan di UPT RSUD Benda
- DPRD Kota Tangerang Dorong Keterlibatan Orang Tua dalam Pembinaan Atlet Basket Pelajar
- Wakil Ketua DPRD Bersama Tim Peduli Banjir Aceh Kunjungi Wilayah Terdampak Banjir
- Turidi Dorong PD Pasar Optimalkan Potensi Pasar Tradisional
- Kapolsek dan Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Wow, Truk Sampah DLHK Kab.Tangerang Menunggak Pajak 12 Tahun

Keterangan Gambar : Tunggakan pajak truk DLHK Kab Tangerang
Kanalniaga.com, Kabupaten Tangerang-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus memacu kemandirian fiskal daerah melalui kebijakan opsen pajak.
Gubernur Banten Andra Soni membuat, kebijakan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk berkolaborasi dan mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kolaborasi antar pemerintah daerah menjadi kunci dalam memperkuat fiskal daerah. Namun berbeda terbalik di lapangan, seperti Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam peningkatan PAD melalui pajak kendaraan terkesan abai dalam memberikan panutan terhadap masyarakat nya.
Baca Lainnya :
- DPRD Dukung Pengembangan Talenta dan Karakter Pelajar Melalui Gebyar Talenta Siswa 2026 Provinsi Banten0
- Wakil Ketua DPRD Bersama Tim Peduli Banjir Aceh Kunjungi Wilayah Terdampak Banjir0
- Kapolsek dan Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Bareskrim Polri0
- Begini Cara Mengetahui KTP disalahgunakan Pinjol Atau Tidak0
- May Day 2026, DPRD Kota Tangerang Tekankan Pentingnya Kesejahteraan Buruh dan Iklim Usaha Seimbang0
Salah satunya unit kendaraan truk pengangkut sampah milik DLHK dengan No Pol B 9141 QQ yang tertulis UPTD 3-14 menunggak pajak sampai 12 tahun dengan nilai 10 juta lebih, ini contoh buruk bagi masyarakat.
Saat di konfirmasi kasi Kebersihan DLHK Kabupaten Tangerang Rina mengatakan, untuk data pajak kendaraan di sektretariat. "Untuk data perpajakan kendaraan adanya di Sekertariat DLHK," ujarnya.
Terpisah Budi Kuncoro Kepala UPT 3 DLHK Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Sabtu (23/05/2026) menjelaskan, untuk masalah pajak kendaraan yang belum terbayarkan ada di bagian umum oleh kasubag umum.
"Ya bang untuk masalah pajak kendaraan yang belum terbayarkan di Kasubag Umum pak Heri bang," ucapnya lantas akan menginformasikan terkait hal tersebut ke Kasubag Umum DLHK.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Perjuangan Rakyat Jelata (Barata) Ali Farham SH. MH. mengatakan, Pemerintah semestinya menjadi tauladan bagi masyarakat terlebih dalam meningkatkan PAD di wilayahnya.
"Ini ga masuk logika Pemerintah sendiri mendorong masyarakat agar masyarakat taat pajak, namun dirinya sendiri tidak taat pajak, sampai 12 tahun seperti itu," ucapnya pesimis.
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Tangerang telah gagal menjadi panutan bagi warganya. "Gimana masyarakat mau manut Pemerintahnya aja tidak taat pajak, padahal jelas anggaranya pasti ada, anggaran dari pajak rakyat ya semestinya buat bayar pajak untuk pembangunan yang dimanfaatkan buat masyarakat juga," paparnya.
Ditambahkan oleh Ali menjadi pertanyaan apakah sebenarnya anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan truk DLHK itu ada.
"Patut diduga apakah ada penyelewengan anggaran pembayaran pajak kendaraan tersebut, itu kan menjadi pertanyaan besar dari kami", ujarnya.
Sampai berita ini di turunkan belum ada klarifikasi resmi dari Kasubag Umum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.(**/Redaksi










