- Diduga Jadi Korban Kelalaian Petugas Palang Pintu KA, Kuasa Hukum Korban Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
- Asthara Skyfront City terus menunjukkan komitmennya sebagai kota modern masa depan
- IHSG Sempat Terkoreksi Lalu Menguat, Pengamat Sebut Pasar Sedang Cari Keseimbangan
- Pekerja Minta Bupati Tangerang Buka Lagi PT SLI di Balaraja
- Ijazah Alumni SDN Jombang 05 Diduga Hilang, Disdik Tangsel Bungkam
- DPRD Pastikan Tidak Ada Rencana Legalisasi Prostitusi dan Miras
- Pimpinan DPRD Kota Tangerang Apresiasi Imigrasi Berbakti dalam Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang: Serapan di Bawah Target Jadi Alarm Serius
- Peluncuran Logo HUT Kota Tangerang ke-33, Rusdi: Pelayanan dan Kinerja Harus Dimaksimalkan
- Ketua DPRD Dukung Mukerda I MUI Kota Tangerang, Hasilkan Program Bermanfaat
Diduga Jadi Korban Kelalaian Petugas Palang Pintu KA, Kuasa Hukum Korban Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Korban, Jefry Dakabessy, S.H.
Kanalniaga.com, KOTA TANGERANG, - Kuasa hukum Kurijanto , Jefry Dakabessy SH. dan Tim akan menuntut pihak PT KAI dan PT KCI. Kurijanto yang merupakan pemilik kendaraan truk yang terseret Kereta Api Tanah Tinggi sampai 50 meter dan terguling.
Terjadinya peristiwa besar dugaan adanya kelalaian dari penjaga palang pintu KA Tanah Tinggi Kota Tangerang yang mengakibatkan adanya kerugian bagi pemilik Kendaraan.
Berdasarkan pelaporan pemilik truk bermuatan kardus di Polrestro Metro Tangerang Kota. Yang alami kecelakaan lalulintas diduga penjaga palang pintu kereta api alami tidur singkat secara tiba-tiba yang berlangsung selama sepersekian detik hingga 30 detik (Microsleep) yang mengakibatkan sopir truk bernama Sukardi alami luka pada lengan dan dua pengendara sepeda motor lainnya.
Baca Lainnya :
- DPRD Tekankan RKPD 2027 Lebih Partisipatif dan Berorientasi pada Pemerataan Pembangunan Kota Tangerang0
- Lamban Tangani Kasus Pencabulan, YNN Law Firm Soroti Kinerja Polresta Tangerang0
- Anggota Komisi IV Sebut Pembangunan Tandon Air Sebagai Solusi Atasi Banjir0
- Andri Permana Desak Pemkot Tunda Pemilihan RT/RW hingga Terbit Perwal Baru0
- Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangerang Dukung Normalisasi Kali Angke0
Kurijanto, pemilik truk muatan kardus dengan nomor polisi B 9430 CQO, secara resmi telah melaporkan penjaga palang pintu kereta ke Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP/B/879/VI/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota pada 25 Juni 2025 lalu.
Akibat kecelakaan antara Truk Muatan Kardus dengan Commuter, Sopir Truk Sukardi menerima surat tuntutan dari pihak PT. KAI dan KCI pada tanggal 24 Juni 2025 dengan tuntutan sebesar 234 juta.
Jefry Dakabessy, SH yang ditunjuk pemilik truk, sebagai Kuasa Hukum dalam perkara tersebut, Senin (02/02/2026) memandang kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh Microsleep (tidur sesaat) sebagai bentuk kelalaian manusia (human error) yang serius, bukan sekadar musibah tak terduga oleh penjaga palang pintu Kereta Api. Dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Penyebab Utama: Microsleep sering dipicu oleh kelelahan ekstrem, kurang tidur, atau berkendara di waktu tidur, yang semuanya adalah tanggung jawab seseorang untuk mengelolanya," ungkapnya.
"Sementara Undang Undang kereta api apabila penjaga pintu kereta api lalai. Kelalaian penjaga pintu perlintasan kereta api yang menyebabkan kecelakaan diatur dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan KUHP (Pasal 359/360), dengan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun jika menyebabkan korban luka atau meninggal," Tegasnya.
Menurutnya, petugas wajib siaga dan tidak boleh meninggalkan tempat, sementara tanggung jawab prasarana berada di bawah pemerintah atau penyelenggara.
"Berikut adalah poin-poin hukum terkait kelalaian petugas pintu kereta api:
Tanggung Jawab Hukum Petugas (PIDANA): Berdasarkan Pasal 359 KUHP, petugas yang lalai (kealpaan/culpa) mengakibatkan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan 1 tahun. Jika menyebabkan luka berat, diatur dalam Pasal 360 KUHP," katanya.
Sedangkan untuk larangan bagi Petugas lanjut Jefry petugas dilarang meninggalkan tempat atau mewakilkan tugas tanpa izin atasan. Tanggung Jawab Penyelenggara: Jika kecelakaan terjadi karena tidak ada peringatan atau palang pintu tidak ditutup, tanggung jawab ada pada penyelenggara prasarana perkeretaapian (seperti KAI atau Pemda).
Jefry juga menambahkan, dalam pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian wajib menempatkan tanda larangan di jalur kereta api secara lengkap dan jelas.
"Jika hal itu dilanggar, maka sanksinya ada dalam Pasal 198 Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yaitu dipidana penjara paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp250.000.000,00 jika mengakibatkan kerugian bagi harta benda. Jika mengakibatkan luka berat bagi orang, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00. Dan jika mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00." Imbuhnya.(**)










