- Di 2025 potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah
- Dede Maulana Faisal Ditetapkan Sebagai Bacalon Tunggal Ketua KNPI Kota Tangerang
- Begal di perimeter utara Bandara Soekarno-Hatta terekam cctv
- Kronologi Sejumlah Delegasi Walk Out saat Prabowo Pidato di KTT D-8
- Airlangga akui kenaikan PPN jadi 12%
- 7 Ucapan Selamat Hari Ibu untuk Mertua, Berkesan dan Penuh Hormat
- DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Dan Pertamina Patra Niaga Lakukan Koordinasi Persiapan Nataru Bersama Disperindag Kabupaten Tangerang
- Cara Membedakan Oli Asli dan Oli Palsu
- Kembali Dibuka Dinsos Kota Tangerang, Siapkan Program Bansos Untuk Mahasiswa
- Antisipasi November Rain, Sekda : Budayakan PHBS
Janur Laporkan Pj Gubernur Banten Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Keterangan Gambar : Koordinator Janur Banten Ade Junus
kanalniaga.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN) telah menerima berkas laporan pengaduan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Pj. Gubernur Banten Al Muktabar dari Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten, yang diserahkan langsung Koordinator Janur Banten, Ade Yunus.
Ade menjelaskan bahwa sebelumnya berkas laporan telah disampaikan melalui email, untuk hardcopy fisiknya baru diserahkan tadi sekaligus mnerima tanda Terima laporan.
"Alhamdulilah berkas laporan pengaduan tadi sudah diterima Sekretariat KASN," Ujar Ade usai Sholat um'at di Masjid KASN, Jl. Jl. Letjen M.T. Haryono No.Kav. 52-53, Pancoran, Jakarta Selatan. Jum'at, (19/05/2023).
Baca Lainnya :
- Korban Arisan Dan Investasi Kembali Mediasi, Namun Belum Ada Titik Temu0
- Sekilas Tentang Museum Kebangkitan Nasional0
- Wisata Kuliner Menyenangkan di Kawasan Taman Elektrik Kota Tangerang0
- Rasakan Sensasi Pedas Seblak Petir Nuraeni di Jakarta Barat0
- Lapar di Tengah Malam, Ada Bubur Kacang Hijau Garuda Buka 24 Jam0
Sama dengan laporan pihaknya ke Bawaslu Provinsi Banten, untuk tindak lanjut Laporan, Ade menyerahkan sepenuhnya kepada Lembaga Nonstruktural Independen tersebut.
"Sesuai dengan amanat UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, dan salah satu tugas yang pentingnya adalah menjaga netralitas ASN, oleh karenanya kami percayakan sepenuhnya kepada KASN, " Tambahnya.
Ade menaruh harapan besar kepada KASN dalam menangani pengaduanya tersebut untuk menjadi pembelajaran kepada ASN agar lebih berhati-hati dalam menghadiri kegiatan berbau politis.
"Pedoman dan aturan mengenai Netralitas ASN sudah gencar di Sosialisasikan, bahkan sudah berkali-kali antar lembaga membuat Surat Keputusan Bersama, dugaan pelanggaran yang kami laporkan akan menjadi catatan sejarah, bila ternyata ditolerir maka tentu akan menjadi preseden buruk dan menjadi hal biasa bagi ASN menghadiri kegiatan berbau politis," Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Aktivis dan Penggiat Sosial yang concern menyoroti kebijakan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Ade Yunus secara resmi melaporkan Al Muktabar kepada Bawaslu Provinsi Banten atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN saat menghadiri kegiatan 'berbau' Politis di Istora Senayan, Jakarta pada Minggu, (14/05/2023) lalu.
Berdasarkan pantauan dilapangan Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (Janur) Banten tersebut tiba tepat pukul 14.00 di Kantor Bawaslu Provinsi Banten dengan menggunakan kendaraan motor Jenis NMax berwarna hitam.
"Iya tadi berangkat dari Tangerang ba'da Dzuhur, setelah 2 Jam Perjalanan Alhamdulillah sampai juga di Kantor Bawaslu, " Ujar Ade saat tiba di Kantor Bawaslu Provinsi Banten di Jl. Jend. Sudirman No.14, Sumurpecung, Kec. Serang, Kota Serang. Selasa, (16/05/2023).
Setibanya di Kantor Bawaslu Provinsi Banten ade langsung menemui staf sekretariat untuk menyerahkan berkas Laporan Pengaduan dan langsung dibuatkan tanda Terima.
"Alhamdulillah tadi sudah diterima Staff Sekretariat Bawaslu, satu bundel berkas lengkap dengan lampiran data pendamping, selanjutnya tinggal menunggu tindaklanjut Bawaslu saja, " Terang Ade usai menyerahkan berkas.
Terkait tindak lanjut laporan pengaduan, Ade menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada Bawaslu.
"Sebagai masyarakat, kewajiban saya hanya melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dimaksud, selebihnya kami menghormati proses yang akan dilakukan oleh Bawaslu kedepan, harapanya sih segera ditindaklanjuti, " Tambahnya.
Ditanya Terkait dengan laporannya kepada Bawaslu malah mengganggu aktivitas dan tugas Pj.Gubernur Banten, Ade menjawab dengan lugas bahwa itu merupakan sebab akibat.
"Kalau yang bersangkutan tidak hadir di acara tersebut, kan ga mungkin saya laporkan, mestinya lebih hati-hati sebagai Pembina ASN, menghindari sekecil apapun kemungkinan potensi kehadiran dan keterlibatan dalam kegiatan berbau politis, jadi ini hanya akibat dari sebab yang dibuat oleh yang bersangkutan," Tukasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal membenarkan bahwa berkas Laporan pengaduan telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Banten untuk selanjutnya dilakukan kajian.
"Kami nanti kaji syarat formil dan materil dari laporan ini,mengacu pada kewenangan kami," terangnya.
Terkait dengan pemanggilan Pj. Gubernur Al Muktabar selalu terlapor, Ali menambahkan bahwa jika diperlukan akan segera dipanggil.
"Jika nanti diperlukan kami akan melakukan pemanggilan kepada Pj. Gubernur Banten untuk diminta klarifikasi," Pungkasnya.(Suma)