- Komisi 4 Minta Incinerator Beroperasi Setelah Disetujui Warga
- Supiani Ketua Komisi 4 DPRD Kota Tangerang Salurkan 3 Ton Daging Kurban
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sambut Baik Upaya Normalisasi Dinas PUPR
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Mendapat Usulan Warga Membuat Tanggul Pembatas di Kunciran Indah
- Pemkot Tangerang Ajukan Raperda RPJMD 2025–2029 dan Laporan APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Permana Ajak Sudahi Euforia Pilkada
- Pemda Kini Boleh Kembali Rapat di Hotel, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Sebut Angin Segar Buat Industri Hospitality
- Dukung Transparansi SPMB, DPRD Kota Tangerang Apresiasi Langkah PWI Dirikan Posko Pengaduan
- Wakil Ketua DPRD Berharap Pasar Anyar Tangerang Bisa Diresmikan Berbarengan Kedatangan Presiden
- Kota Tangerang Dinilai Menuju Deindustrialisasi, Ini Saran Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang
Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi APBDes Rp 1,2 Miliar

TANGERANG (Kanalniaga.com)
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua operator desa
sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Kerugian negara dalam kasus ini
diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar
Kepala Seksi
Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Muhamad Arsyad,
mengonfirmasi bahwa dua tersangka yang telah ditetapkan adalah AI, operator
keuangan Desa Kelor, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan
Timur.
Baca Lainnya :
- DPC Hiswana Migas Tangerang Raya Dan Pertamina Patra Niaga Lakukan Koordinasi Persiapan Nataru Bersama Disperindag Kabupaten Tangerang0
- Koperasi Harus Jadi Tulang Punggung Perekonomian Masyarakat0
- Menuju Sekolah Adiwiyata Mandiri 2023 SMPN 1 Pasar Kemis Kampanyekan Gerakan Bersih-Bersih Pantai0
- Bupati Tangerang Lepas 384 Jamaah Haji Asal Kabupaten Tangerang0
- Disperindag Kabupaten Tangerang Pastikan Timbangan Bagasi Pesawat di Bandara Soekarno Hatta Akurat0
“Sudah ada dua
operator yang jadi tersangka terkait dugaan korupsi pencairan APBDes 2024,”
ujar Arsyad saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025) malam.
Menurut Arsyad,
estimasi kerugian negara akibat perbuatan dua tersangka tersebut mencapai
sekitar Rp1,2 miliar. Rinciannya, kerugian di Desa Kelor sebesar Rp750 juta,
sementara Desa Kampung Kelor mengalami kerugian Rp480 juta.
Saat ini, Kejari Kabupaten Tangerang masih mendalami dugaan keterlibatan operator di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang dalam kasus ini.
“Terkait adanya
dugaan peran operator di DPMPD Kabupaten Tangerang ini masih dilakukan
pendalaman,” jelasnya.
Selain itu,
Arsyad mengungkapkan bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap
Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang untuk mengusut lebih lanjut kasus ini.
“Sampai hari ini kepala dinas belum kita mintai keterangan, tetapi memang untuk pemeriksaannya sudah kita jadwalkan,” pungkasnya. (Sumber : domainesia)