- DPRD Pastikan Peserta BPJS PBI Aman, Andri Permana: Warga Kota Tangerang Tak Perlu Panik
- Wakil Ketua I DPRD, Andri : Pembinaan Basket Berbasis Kolaborasi Jelang Porprov Banten 2026
- Turidi Hadiri Milad HMI Ke-79
- Ketua DPRD Hadiri Tangerang Bersholawat
- Perangi Darurat Sampah, DPRD Dukung Aksi Gerakan Indonesia Asri di Kota Tangerang
- DPRD Kota Tangerang Dorong Percepatan Pemulihan Kerusakan Ruas Jalan
- Matangkan Persiapan Porprov 2026, Perbasi Kota Tangerang Perkuat Pembinaan dari Sekolah hingga Rumah
- Diduga Jadi Korban Kelalaian Petugas Palang Pintu KA, Kuasa Hukum Korban Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI
- Asthara Skyfront City terus menunjukkan komitmennya sebagai kota modern masa depan
- IHSG Sempat Terkoreksi Lalu Menguat, Pengamat Sebut Pasar Sedang Cari Keseimbangan
DPRD Pastikan Peserta BPJS PBI Aman, Andri Permana: Warga Kota Tangerang Tak Perlu Panik

Keterangan Gambar : Andri S Permana Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang
Kanalniaga, Kota Tangerang-Beredarnya informasi terkait penonaktifan sejumlah peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan ini memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Andri Permana, meminta masyarakat Kota Tangerang untuk tidak panik. Ia menegaskan, Kota Tangerang telah menyiapkan langkah antisipatif agar layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan.
“Terkait maraknya informasi penonaktifan peserta BPJS PBI APBN di beberapa daerah se-Indonesia berkenaan dengan surat dari Kementerian Sosial, saya rasa hal itu bisa disiasati agar tidak terjadi di Kota Tangerang,” ujar Andri Permana saat diwawancarai, Sabtu (7/2/2026).
Baca Lainnya :
- Wakil Ketua I DPRD, Andri : Pembinaan Basket Berbasis Kolaborasi Jelang Porprov Banten 20260
- Turidi Hadiri Milad HMI Ke-790
- Perangi Darurat Sampah, DPRD Dukung Aksi Gerakan Indonesia Asri di Kota Tangerang0
- DPRD Kota Tangerang Dorong Percepatan Pemulihan Kerusakan Ruas Jalan0
- Matangkan Persiapan Porprov 2026, Perbasi Kota Tangerang Perkuat Pembinaan dari Sekolah hingga Rumah0
Andri menjelaskan, Kota Tangerang memiliki kemampuan anggaran yang cukup untuk mengalihkan pembiayaan peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan dari APBN ke APBD. Melalui Pemkot Kota Tangerang anggaran telah disiapkan sejak Januari hingga Oktober 2026 untuk meng-cover ratusan ribu peserta.
“Pemkot Tangerang sudah menyiapkan slot anggaran untuk membiayai hingga sekitar 437 ribu peserta BPJS yang dibiayai melalui APBD,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, dari total sekitar 74 ribu warga Kota Tangerang yang saat ini tercatat sebagai penerima BPJS PBI APBN, lebih dari 72 ribu di antaranya berpotensi terdampak penonaktifan. Namun demikian, kondisi tersebut dipastikan tidak akan mengganggu akses layanan kesehatan masyarakat.
“Kalau memang 72 ribu lebih warga kita berpotensi dinonaktifkan dari PBI APBN, saya rasa Pemerintah Kota Tangerang bisa segera mengambil langkah cepat dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS PBI yang dibiayai APBD,” tegas Andri.
Menurutnya, apa yang terjadi di sejumlah daerah lain seharusnya tidak perlu terjadi di Kota Tangerang. Dengan kesiapan anggaran dan skema pembiayaan yang sudah disusun, masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan melalui program JKN.
“Jadi masyarakat Kota Tangerang jangan panik. Pelayanan kesehatan melalui JKN yang diselenggarakan BPJS akan tetap berjalan dan dibiayai oleh APBD Kota Tangerang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andri memaparkan bahwa sejak awal kerja sama, Pemkot Tangerang telah mendaftarkan sebanyak 380.590 jiwa sebagai peserta BPJS PBI APBD, dengan postur anggaran mencapai sekitar Rp163 miliar.
“Formula pembiayaan itu sudah di siapkan. Bahkan kapasitasnya bisa sampai di kisaran 437 ribu peserta. Artinya, warga yang berpotensi dinonaktifkan dari APBN bisa langsung dialih-biayakan melalui APBD,” kata dia.
DPRD Kota Tangerang memastikan akan terus mengawal langkah Pemerintah Kota agar tidak ada warga yang kehilangan hak atas pelayanan kesehatan, khususnya kelompok masyarakat rentan dan kurang mampu.(**)











