Tunggak Selama 24 Tahun, Wajib Pajak Dilayani Program Pemutihan Samsat Kelapa Dua

By Achmad Gojali 17 Apr 2025, 09:26:56 WIB Tangerang Kabupaten
Tunggak Selama 24 Tahun, Wajib Pajak Dilayani Program Pemutihan Samsat Kelapa Dua

Kanalniaga.com, KAB.TANGERANG

 

Kepala UPT Samsat Kelapa Dua, Bapenda Provinsi Banten, Ahmad Baehaqi menyebut bahwa ada wajib pajak yang menunggak sampai 24 tahun sepeda motornya, namun tetap antusias membayar pajak.

Baca Lainnya :

 

Baginya, kata Baehaqi, wajib pajak ini telah memanfaatkan momentum program penghapusan denda pajak kendaraan dengan baik. Meskipun dia tahu pajak kendaraan bermotornya mati selama puluhan tahun.

 

"Saya rasa wajib pajak kendaraan bermotor tersebut sangat peka terhadap momentum program penghapusan denda pajak ini,” ujar Baehaqi, 15 April 2025 saat di kutip dari Radarbanten.co.id.

 

Selain itu kata Baehaqi, ada juga dia temukan dokumen kendaraan bermotor wajib pajak yang sudah terlihat lapuk dan hampir hancur saat akan memproses pajak kendaraan bermotornya. “Namun sejatinya, hal tersebut tetap kami layani dengan baik,” ucapnya.

 

Dia juga mengimbau kepada masyarakat supaya jangan sungkan memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, dengan datang dan membayar pajak dengan keringanan yang bisa bermanfaat bagi kendaraan bermotornya. “Sebab kan, kalau pajaknya hidup maka nilai jual kendaraan bermotornya bisa tinggi,” imbaunya.

 

Baehaqi juga bilang, untuk pelayanan samsat Kelapa Dua telah menambah SDM di bidang pelayanan cek fisik. Dimana, dengan ditambah SDM tersebut bisa melayani masyarakat dengan maksimal.

 

“Alhamdulillah, di Samsat Kelapa Dua ini kami sudah menambah beberapa tenaga pada bagian cek fisik kendaraan bermotor,” pungkas Baehaqi.

 

Sementara, salah satu wajib pajak yang enggan di tuliskan namanya namun, rajin tiap tahunya membayar pajak kendaraanya merasa tidak diberikan rasa keadilan dengan program pemutihan tunggakan pajak yang di gulirkan Andra Sony Gubernur Banten.

 

"Ini jelas penghapusan tunggakan pajak tersebut hanya memberikan kompensasi kepada wajib pajak yang malas bayar pajak, terus apa kompensasi bagi wajib pajak yang rutin setiap tahun bayar pajak. Setidaknya ada kompensasi buat wajib pajak yang rutin bayar pajak seperti memberikan diskon pembayaran pajak di tahun ini, biar ada rasa keadilan tersebut, kan saya juga warga Banten pak. Kalau begitu tahun depan saya ga mau bayar pajak lagi, nunggu aja program pemutihan yang akan datang, baru saya bayar," ancamnya.(Jali)