- Dadan Hindayana kepala BGN jadi tersangka korupsi
- Reuni Akbar Lintas Generasi Akan digelar IKAL SMANIC Tangerang
- Wow, Truk Sampah DLHK Kab.Tangerang Menunggak Pajak 12 Tahun
- DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Keolahragaan Wujudkan Sport City
- Ketua DPRD Kota Tangerang Terima Kunjungan BPSK Banten WKP 1, Perkuat Sinergi Perlindungan Konsumen
- Pelatihan Pelatih Marching Band Kota Tangerang, Andri S. Permana Tekankan Nilai Pancasila
- DPRD Dukung Pengembangan Talenta dan Karakter Pelajar Melalui Gebyar Talenta Siswa 2026 Provinsi Banten
- DPRD Kota Tangerang menyambut baik hadirnya layanan BPJS Kesehatan di UPT RSUD Benda
- DPRD Kota Tangerang Dorong Keterlibatan Orang Tua dalam Pembinaan Atlet Basket Pelajar
- Wakil Ketua DPRD Bersama Tim Peduli Banjir Aceh Kunjungi Wilayah Terdampak Banjir
Catatan Badan Anggaran di KUA PPAS 2025 Dorong Peningkatan Pendapatan Daerah

Keterangan Gambar : Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang
kanalniaga.com, Kota Tangerang-Juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tangerang Andri Permana dalam laporannya menuturkan, berdasarkan laporan Badan anggaran memberikan 11 catatan, diantaranya mendorong Pemkot Tangerang meningkatkan pendapatan daerah.
Pertama, rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan.
"Disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi terkini daerah, dinamika aspirasi masyarakat serta sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," ujar Andri.
Baca Lainnya :
- Arief Wibowo: KUA-PPAS Perubahan 2025 Jadi Langkah Awal Implementasi Visi Kepala Daerah Terpilih0
- Ketua DPRD Kota Tangerang Nilai Koperasi Merah Putih Punya Potensi Besar0
- Ketua DPRD Kota Tangerang Nilai Koperasi Merah Putih Punya Potensi Besar0
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Buka Porseni 20250
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Terima Penghargaan Pimred Award 2025 0
Kedua kata Andri, guna memastikan sumber pendanaan belanja daerah pada perubahan anggaran APBD perubahan 2025 dengan rentang sisa waktu tahun anggaran Pemkot Tangerang harus mencermati, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak retribusi daerah.
"Melakukan langkah tepat dan terukur, mengerahkan dan mengoptimalkan segenap potensi sumber daya yang dimiliki demi pencapaian target pendapatan daerah," ujarnya.
Lanjut Andri, dalam melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi bagi hasil pajak provinsi berupa opsen PKB, BBNKB harus dilakukan pendataan ulang.
"Pendataan STNK jumlah kendaraan bermotor yang dimiliki warga dengan Kota Tangerang dan non Kota Tangerang yang berdomisili di Kota Tangerang," ujarnya.
Lalu catatan keempat, terkait STNK non Samsat Kota Tangerang yang dimiliki warga berdomisili di Kota Tangerang.
"Agar Pemerintah melakukan langkah persuasif agar warga tersebut merubah menjadi status KTP Kota Tangerang dan merubah STNK kendaraan wilayah administrasi Kota Tangerang," pungkasnya.(**)











