- Komisi 4 Minta Incinerator Beroperasi Setelah Disetujui Warga
- Supiani Ketua Komisi 4 DPRD Kota Tangerang Salurkan 3 Ton Daging Kurban
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sambut Baik Upaya Normalisasi Dinas PUPR
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Mendapat Usulan Warga Membuat Tanggul Pembatas di Kunciran Indah
- Pemkot Tangerang Ajukan Raperda RPJMD 2025–2029 dan Laporan APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Permana Ajak Sudahi Euforia Pilkada
- Pemda Kini Boleh Kembali Rapat di Hotel, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Sebut Angin Segar Buat Industri Hospitality
- Dukung Transparansi SPMB, DPRD Kota Tangerang Apresiasi Langkah PWI Dirikan Posko Pengaduan
- Wakil Ketua DPRD Berharap Pasar Anyar Tangerang Bisa Diresmikan Berbarengan Kedatangan Presiden
- Kota Tangerang Dinilai Menuju Deindustrialisasi, Ini Saran Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang
Zulfikar Bantah Pelanggaran Kampanye, Minta Bawaslu Kabupaten Tangerang Bekerja Profesional

Keterangan Gambar : Zulfikar
kanalniaga, KOTA TANGERANG - Calon Legislatif (Caleg) DPR RI, Dapil Banten III, Zulfikar Hamonangan memastikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang agar bekerja independen dan profesional. Hal itu ditegaskan Zulfikar kepada awak media, Selasa(2/1/2024).
Menurut Politisi Partai Demokrat itu bahwa, peristiwa dugaan adanya pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepada dirinya harus dilihat secara komprehensif, tidak sepihak dan mengedepankan azas keadilan.
Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu itu tegas Bang Zul, sapaan akrab Zulfikar, bukanlah merupakan pelanggaran kampanye. Pasalnya Mobil Pajero berplat dinas Polri 70088-VII itu adalah milik pribadinya yang didapatkan secara resmi melalui usulan Kesekjen DPR RI dan tawaran dari staf anggota Fraksi Demokrat. Diketahui bahwa plat polri di mobil itu telah berakhir masa berlakunya alias mati .
Baca Lainnya :
- Clean The City Banten 2 Lakukan Bersih-Bersih di Situ Cipondoh0
- DCKTR Bangun Posko Terpadu Bencana di Kecamatan Pamulang0
- DPRD Kota Tangerang mendukung Terselenggaranya Festival Budaya 0
- Efektifitas SIMBG Kota Tangsel Berlaku Sejak Oktober 20210
- Tingkatkan Pelayanan Rawat Inap, Sekarang RSUD Kota Tangerang Ada VIP dan Berkelas0
Diceritakan Zul, peristiwa dugaan pelanggaran kampanye itu terjadi di wilayah Kecamatan Sukamulya. Sedangkan saat itu, dirinya sedang mengelar sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Selain tidak ada di lokasi kejadian, Zul menegaskan kalau dirinya tidak ada didalam Mobil Pajero tersebut.
Sementara yang mengendarai mobil itu , kata Zul, bukanlah tim sukses dan bukan pula atas perintah dirinya.
"Saya sedang sosialisasi dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Kresek.Dapat kabar itu dari tim. Selesai acara jam 16.15 sore. Mobil yang dipakai juga bukan mobil polisi. Itu mobil milik pribadi saya sebagai orang sipil, tidak bersumber dari APBN dan APBD. Mobil itu tidak pernah saya gunakan dan saya tidak ada didalam mobil itu. Mobil hanya menurunkan penumpang untuk pindah ke mobil logistik yang berdekatan dengan mobil berplat polisi dan saat ini plat tersebut sudah dicopot karena masa berlaku sudah berakhir lalu pihak kepolisian sudah melakukan tilang ," paparnya menjelaskan
"Saya pastikan tidak ada pengumpulan massa dan tidak ada kampanye.Saya harap Bawaslu Kabupaten Tangerang bisa bekerja profesional dan mengedepankan azas keadilan," ujar Zulfikar menambahkan.
Dijelaskan Zulfikar, bahwa dalam aturan undang undang (UU,) MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) dikatakan bahwa anggota DPR RI sebagai lembaga legislatif yang kokoh dan berwibawa mempunyai hak imun. Seperti halnya dalam proses hukum, dimana setiap anggota DPR RI yang diminta klarifikasi harus mendapat persetujuan dari Makamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Meski begitu, untuk menghormati proses hukum,
Zulfikar yang masih aktif sebagai anggota DPR RI, Komisi VII Fraksi Partai Demokrat mengaku rela datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang untuk memberikan keterangan (klarifikasi.red) atas masalah tersebut.
"Tentang hak imun sebagai anggota DPR RI jika dipanggil terkait proses hukum harus mendapatkan ijin lebih dulu dari MKD DPR RI. Tapi sebagai warga negara yang taat hukum saya telah datang memberikan klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten Tangerang," pungkas Caleg Incumben yang menjabat anggota DPR RI sejak 1 Oktober 2019 lalu.(**)