Efektifitas SIMBG Kota Tangsel Berlaku Sejak Oktober 2021

By Suma 11 Nov 2023, 09:28:35 WIB News
Efektifitas SIMBG Kota Tangsel Berlaku Sejak Oktober 2021

Keterangan Gambar : Efektifitas SIMBG Kota Tangsel Berlaku Sejak Oktober 2021


kanalniaga, TANGERANG SELATAN - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perubahan itu sebagai jawaban terhadap tantangan perkembangan dalam teknologi konstruksi dan kompleksitas bangunan modern. 

Perubahan IMB menjadi PBG tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021.

Pada pelaksanaannya, penerbitan PBG dilakukan oleh pemerintah kota ataupun pemerintah kabupaten. Seluruhnya dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). 

Baca Lainnya :



SIMBG di Kota Tangsel berlaku efektif pada 1 Oktober 2021 lalu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Kini masyarakat pun kian mudah mengakses berbagai informasi tentang penyelenggaraan bangunan gedung.

Sekretaris DCKTR Kota Tangsel, Hadi Wibowo memberi penjelasan tentang SIMBG yang di dalamnya mengatur sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan bangunan gedung di antaranya, Sertifikat Layak Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran (RTB).

"SIMBG adalah sostem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB dan Pendataan disertai dengaj informasi terkait penyelenggaraan bangunan gedung," paparnya, Jumat (10/11/23).

"Khusus bagi permohonan PBG dan SLF yang dilakukan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), SIMBG digunakan sebagai aplikasi dalam layanan pemenuhan komitmen perizinan berusaha yang membutuhkan PBG dan SLF," imbuhnya.

Hadi juga membeberkan tentang perizinan PBG yang tak hanya mengatur soal pengerjaan bangunan baru, tapi juga untuk memperluas, mengubah atau mengurangi hingga merawat bangunan gedung yang telah ada.

"PBG adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku," katanya.

Sementara, SLF merupakan sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan.Adv