Ijazah Alumni SDN Jombang 05 Diduga Hilang, Disdik Tangsel Bungkam

By Achmad Gojali 26 Jan 2026, 14:46:29 WIB News
Ijazah Alumni SDN Jombang 05 Diduga Hilang, Disdik Tangsel Bungkam

Keterangan Gambar : SDN JOMBANG 5 - TANGERANG SELATAN


KOTA TANGERANG SELATAN – Dugaan hilangnya ijazah Sekolah Dasar milik alumni SDN Jombang 05, Kecamatan Jombang, Kota Tangerang Selatan, memicu sorotan publik. Hingga kini, Dinas Pendidikan Kota Tangsel terkesan bungkam, meski persoalan tersebut menyangkut dokumen negara yang berdampak langsung pada hak sipil warga.

Ijazah SD merupakan dokumen legal kelulusan pendidikan dasar yang menjadi syarat utama melanjutkan ke jenjang SMP/sederajat, pengurusan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP, hingga keperluan pendidikan lanjutan nonformal seperti Paket B.


Baca Lainnya :

    Kasus ini dialami Surya Ningrat, alumni SDN Jombang 05 lulusan tahun 1994. Ia mengaku terkejut saat mendatangi sekolah tempat ia menempuh pendidikan, namun pihak sekolah menyatakan ijazah miliknya tidak ditemukan di gudang arsip.

    “Katanya sudah dicari, tapi tidak ada. Arsip tahun kelulusan itu sudah bertumpuk-tumpuk dan tidak ditemukan,” ujar Surya menirukan pernyataan salah satu guru SDN Jombang 05 melalui sambungan WhatsApp.

    Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, alumni lain dari angkatan yang sama masih memiliki ijazah lengkap. Erni, teman seangkatan Surya, mengaku ijazahnya masih tersimpan dengan baik.

    “Ijazah saya ada. Kita lulus bareng di SDN Jombang 05,” ungkapnya.

    Pengamat hukum Yanto Nelson Nalle, SH, MH, menegaskan bahwa ijazah, termasuk tingkat SD, merupakan akta otentik yang dilindungi undang-undang.

    “Sekolah wajib menjaga dan mengamankan ijazah. Jika lalai atau menghilangkan, bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.

    Ia merujuk pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 yang mewajibkan satuan pendidikan memproses penggantian ijazah yang rusak atau hilang. Jika kelalaian terbukti sistematis, sekolah dapat dikenai sanksi berat.

    Selain sanksi administratif, kasus ini juga berpotensi masuk ranah pidana. Sekolah yang menghilangkan atau menahan ijazah dapat dijerat:

    • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
    • Undang-Undang Pelayanan Publik, di mana sekolah sebagai penyelenggara layanan publik dapat dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi pengelolaan dokumen negara.

    Sementara itu, mantan guru SDN Jombang 05, Fuji Maryanto, berjanji akan membantu menelusuri arsip ijazah yang hilang.

    “Saat itu belum ada komputer, arsip masih manual. Tapi akan saya coba bantu menanyakan kembali,” ujarnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan belum memberikan klarifikasi resmi. Publik pun mempertanyakan pengawasan dan tanggung jawab Disdik terhadap pengelolaan arsip pendidikan di sekolah negeri.

    Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa buruknya tata kelola arsip pendidikan dapat merugikan hak dasar warga negara. (Red) (Sumber : NasionalXPos.co,id)