- Manajemen Mau Print Sampaikan Permohonan Maaf, Kasus Dugaan Pencurian Bergulir
- Festival Al-Azhom Wadah Menumbuhkan Nilai Islam bagi Generasi Muda Kota Tangerang
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Dorong Efektivitas Penggunaan Anggaran
- DPRD Kota Tangerang Soroti Perlintasan Kereta Maulana Hasanuddin, Usulkan Flyover
- Wakil Ketua DPRD: Geliat Investasi dan Pertumbuhan Usaha di Cipondoh Jadi Sinyal Positif Penguatan Ekonomi Daerah
- Anggaran Rp 150 Miliar untuk PSEL Mandiri, DPRD Kota Tangerang Beri Dukungan
- Ketua DPRD Kota Tangerang Optimistis Pertahankan Gelar Juara Umum POPDA dan PEPARPEDA 2026
- Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Penurunan Stunting, Dorong Penguatan Program Pencegahan dari Hulu ke Hilir
- Ketua DPRD Kota Tangerang Pastikan SPMB Berjalan Transparan, Sekolah Swasta Jadi Alternatif Lewat Program Gampang Sekolah
- DPRD Kota Tangerang Apresiasi Prestasi Tim Basket POPDA XII Banten
PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi

Keterangan Gambar : Lahan fasos fasum yang diduga dikonersilkan
Kanalniaga.com, Kab.Tangerang-PWHI (Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia) menyurati DPKAD Kabupaten Tangerang terkait dugaan penyalahgunaan lahan fasos fasum RW 09 Kelurahan Kutabumi Kec.Pasar Kemis Kab.Tangerang.
Ketua PWHI Yohan, S.H., mengatakan sebelum menyurati DPKAD, telah melakukan konfirmasi kepada Ketua RW 09 Kelurahan Kutabumi. Rabu (4/3/2026).
Baca Lainnya :
- Wakil Ketua III DPRD Kota Tangerang: Culinary Day 2026 Jadi Ajang Peningkatan UMKM0
- DPRD Pastikan Peserta BPJS PBI Aman, Andri Permana: Warga Kota Tangerang Tak Perlu Panik0
- Diduga Jadi Korban Kelalaian Petugas Palang Pintu KA, Kuasa Hukum Korban Akan Tuntut PT KAI dan PT KCI0
- DPRD Tekankan RKPD 2027 Lebih Partisipatif dan Berorientasi pada Pemerataan Pembangunan Kota Tangerang0
- Anggota Komisi IV Sebut Pembangunan Tandon Air Sebagai Solusi Atasi Banjir0
"Kami telah melakukan konfirmasi kepada Ketua RW 09 terkait izin dari dinas terkait untuk pemanfaatan lahan fasos fasum tersebut, tetapi Ketua RW 09 tidak bisa menunjukkan izin resmi dari dinas terkait," ujarnya.
Menurut Yohan, diduga lahan fasos fasum tersebut telah dikomersilkan dengan membuat kios kios dan disewakan.
"Ada lebih dari 10 kios di lokasi lahan fasos fasum tersebut, apakah uang sewanya masuk ke kas negara? itu yang jadi pertanyaan.
Yohan lebih lanjut menjelaskan sesuai UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Pemukiman, setelah diserahkan ke Pemda Pemanfaatan Lahan Fasos Fasum wajib didasarkan pada fungsinya untuk kepentingan umum, bulan pribadi.
Yohan menjelaskan pemanfat lahan fasos fasum tanpa izin resmi dari instansi terkait, melanggar Pasal 385 KUHP Lama, Pasal 502 KUHP Baru.
Pasal 502 UU 1/2023 (KUHP Baru): Mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, yang setara dengan Pasal 385 KUHP lama. Pasal ini menjerat perbuatan secara melawan hukum menjual, menukarkan, atau membebani dengan kredit verban (jaminan) sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, atau penanaman yang diketahui bukan miliknya.
Penguasaan Lahan Tanpa Izin: Tindakan menguasai, menggunakan, atau mengalihkan tanah milik orang lain secara melawan hukum dapat dijerat pasal ini.
Ancaman Pidana: Pelaku penyerobotan tanah atau tindak pidana terkait penguasaan lahan secara melawan hukum dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Mengomersilkan fasos fasum adalah penyalahgunaan yang bisa dipidana karena mengganggu fungsi publik dan merampas aset daerah," tuturnya.
Sementara itu Lurah Kutabumi mengatakan melalui jawaban tertulisnya (pdf) via WhatsApp mengatakan bahwa tidak ada komersialisasi, dan tidak ada perubahan izin pemanfaatan lahan.
"Semata mata untuk menunjang kepentingan lingkungan dan warga dan tetap mengedepankan fungsi sosial serta pengamanan asset fasos fasum agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," seperti yang dikatakan dalam surat jawaban pihak kelurahan Kutabumi.(Suma)











