- Komisi 4 Minta Incinerator Beroperasi Setelah Disetujui Warga
- Supiani Ketua Komisi 4 DPRD Kota Tangerang Salurkan 3 Ton Daging Kurban
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sambut Baik Upaya Normalisasi Dinas PUPR
- Komisi IV DPRD Kota Tangerang Mendapat Usulan Warga Membuat Tanggul Pembatas di Kunciran Indah
- Pemkot Tangerang Ajukan Raperda RPJMD 2025–2029 dan Laporan APBD 2024 di Rapat Paripurna DPRD
- Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Permana Ajak Sudahi Euforia Pilkada
- Pemda Kini Boleh Kembali Rapat di Hotel, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Sebut Angin Segar Buat Industri Hospitality
- Dukung Transparansi SPMB, DPRD Kota Tangerang Apresiasi Langkah PWI Dirikan Posko Pengaduan
- Wakil Ketua DPRD Berharap Pasar Anyar Tangerang Bisa Diresmikan Berbarengan Kedatangan Presiden
- Kota Tangerang Dinilai Menuju Deindustrialisasi, Ini Saran Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang
Iming-Iming Restorative Justice, Oknum Polisi Polrestro Jakarta Utara Diduga Lakukan Pemerasan

JAKARTA - Seorang warga Jakarta Barat
berinisial A (40 th) diduga telah menjadi korban pemerasan oknum polisi, dengan
iming-iming Restorative justice (RJ). Kejadian berawal dari penjemputan paksa A
(40 th) yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, A dijemput di
Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 13 Januari 2025 pukul 14:00 WIB, oleh oknum
anggota polisi Polres Metro Jakarta Utara sehingga dilakukan penahanan selama
hampir 30 hari.
Korban yang sudah dijadikan sebagai
tersangka, dan apabila ingin dibantu maka harus mengeluarkan dana
yang diminta oleh oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara untuk proses
Restorative Justice, sehingga oknum tersebut meminta dana awal sebanyak Rp.
2.450.000.000 (dua milyar empat ratus lima puluh juta rupiah). Begitu
disanggupi oleh A, tiba-tiba oknum polisi tersebut menyampaikan bahwa
pimpinannya tidak setuju dengan angka itu, dan meminta tambahan menjadi sebesar
Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
Baca Lainnya :
- Keluhan Pedagang Pasar Anyar, Harga Cabai Naik Tinggi menjelang Hari Raya Idul Fitri0
- Telur dan Daging Ayam, kedua komoditas ini berpotensi mengalami kenaikan harga akibat peningkatan konsumsi selama bulan puasa dan persiapan Idulfitri.0
- Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Korupsi APBDes Rp 1,2 Miliar0
- Lepas sambut Kapolsek Neglasari kota Tangerang0
- Di 2025 potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah 0
Yanto Nelson Nalle, S.H.M.H., dari Firma
Hukum “YNN & Partners” sebagai kuasa hukum A, meminta kepada Kapolri
Jendral Listyo Sigit dan Kapolda Metro jaya agar segera memeriksa serta
memproses para terduga oknum polisi Polres Metro Jakarta Utara, yang diduga
telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemerasan kepada pria berinisial A
(40 th) karena telah dijadikan sebagai tersangka.
Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., dari YNN
Law Firm Jumat, ( 28/3/25 ) telah melaporkan oknum pengacara yang
diduga terlibat dalam pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan nomor
laporan : LP/B/2195/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan untuk oknum polisi
Polres Metro Jakarta Utara juga telah dilaporkan kepada Propam Polda Metro
Jaya.
“ Kami sedang melakukan langkah hukum
pidana terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi Polres Metro
Jakarta Utara di Polda Metro Jaya, dan juga pihak lain yang bukan anggota
polisi dalam hal ini diduga adalah oknum pengacara yang terlibat, sudah
dilaporkan juga, ” ujarnya.
Nelson, menjelaskan saat ini A (40 th)
warga Jakarta Barat telah dibebaskan setelah sempat di tahan kurang lebih
hampir 30 (tiga puluh) hari, karena telah memberikan uang kurang lebih sebesar
Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).
" Namun A, kini harus berobat untuk
mengobati traumatik selama dia di tahan dan diintimiadasi selama menjadi
tahanan Polres Metro Jakarta Utara karena ditersangkakan dan diduga
A telah menjadi korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi polres
Jakarta Utara, " tandasnya.
Menurut, Nelson, A dipaksa untuk memberikan
sejumlah uang dengan iming-iming berdamai dengan para pelapor dan perkaranya
akan diproses melalui Restorative Justice (RJ) yang akan dituangkan dalam Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun ternyata setelah menunggu dan
terus meminta surat SP3 tersebut yang baru dikeluarkan setelah diadukan kepada
Mabes Polri, akhirnya diberikan surat SP3 tersebut namun isinya berbeda yaitu
berisikan pernyataan dengan alasan tidak cukup bukti.
“Bukan berisikan tentang Restorative
Justice (RJ), dan sejak tahap negosiasi hingga serah terima uang, pelapor tidak
pernah dihadirkan untuk bertemu dengan terlapor, ini menjadi hal umum jika
terjadi RJ hal yang biasanya lazim dilakukan antara para pihak adalah
salam-salaman sebagai bentuk perkara telah usai,” tambah Nelson.
Sebagai kuasa hukum, Yanto Nelson Nalle
yang akrab disapa Nelson, menyampaikan, Perilaku tidak terpuji yang diduga
dilakukan oleh oknum polisi diduga telah berkolaborasi dengan oknum
pengacara ini, dapat mencoreng muka lembaga hukum di negeri kita ini karena
bisa menuai banyak kecaman dan protes dari masyarakat luas.
"Apabila kasus ini tidak segera di
proses, maka akan banyak terjadi kasus seperti ini terulang kembali, ini sudah
jelas terduga kedua oknum sudah menerima upeti," tegas Nelson saat
diwawancarai di kantornya. Jumat (28/3/25).
Ini sudah jelas masuk dalam
KUHP, Tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan diatur dalam
Pasal 368 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, membuat
hutang, atau menghapuskan piutang, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Saat awak media mencoba menghubungi Kasie
humas Polres Metro Jakarta Utara, melalui sambungan telepon maupun chatt
WhatsApp pada hari jumat 27 Maret 2025
pukul 18 : 46, namun tidak direspon dan tidak ada tanggapan. Hingga berita ini
ditayangkan. (Tim/Jali)